WhatsApp Image 2024-06-05 at 09.39.53

Sosialisai Regulasi dan Kebijakan BANPDM persiapan akreditasi tahun 2024

Madrasah Aliyah Darul Karomah selenggarakan sosialisai regulasi dan kebijakan BANPDM untuk persiapam akreditasi tahun 2024

Singosari – Malang, 8 Mei 2024, MA Darul Karomah; Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memerlukan penjelasan yang lebih lanjut bagi civitas Lembaga Pendidikan agar memahami dengan baik, perubahan-perubahan regulasi, dan mekanisme akreditasi yang dilakukan oleh BANPDM guna mencapai standar akreditasi yang tinggi.

Melalui arahan Pengawas Pembina Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Malang, Ibu Dra. Hj. Isma Mufida, M.Ag., Madrasah Aliyah Darul Karomah mengkoordinir penyelenggaraan sosialisasi regulasi dan kebijakan BANPDM berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi civitas Madrasah Aliyah sasaran akreditasi 2024 di bawah binaan Ibu Dra. Hj. Isma Mufida, M.Ag., meliputi anggota KKM MA Al Maarif Singosari dan KKM MA Al Ittihad yaitu MA Darul Karomah, MA Almustaqim, MA Ash-Shiddiqy, MA plus Informatika El Jasmeen, MA Sains AlQur an, MA Daarul Fikri, MA Darul Huda Sumawe, dan MA Ar Roudhoh.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2024 dengan menghadirkan Ibu Nur El Huda,M.Pd.I., sebagai pemateri yang diawali sambutan oleh Bapak M. Irfan Zainul Fuad, S.Ag selaku Ketua pengurus Yayasan Almaarif Randuagung dan Bapak H. Abdul Kadir S.H., M.H selaku ketua KKM MA Almaarif Singosari dan doa penutup oleh DR. KH. Agus Ikhwan Mahmudi, S.Pd, M.Si selaku ketua KKM MA Al Ittihad.(nlz)

Telusuri postingan kami...

Siapa penulisnya?

Artikel Serupa...